Kehormatan dan Tanggung Jawab: Gaji Petugas Haji 2026 Bisa Tembus Rp1 Juta per Hari
Penyelenggaraan ibadah haji merupakan amanah negara yang sangat penting, baik secara religius maupun sosial. Dalam konteks ini, petugas haji memiliki peran kritis dalam memastikan pelaksanaan ibadah berjalan lancar, aman, dan bermartabat. Berdasarkan informasi terbaru, honor petugas haji 2026 bisa mencapai hingga Rp1 juta per hari, sebuah angka yang menunjukkan tingginya nilai tugas mereka.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa tugas sebagai Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bukanlah pekerjaan sukarela, melainkan amanah negara yang dijalankan secara profesional. Oleh karena itu, petugas haji menerima gaji dan honor resmi selama masa penugasan. Angka tersebut menjadi salah satu faktor utama yang menarik minat masyarakat untuk bergabung dalam PPIH.
Tugas Berat, Penghasilan Tinggi

Menurut Wamenhaj Dahnil, honor petugas haji mencerminkan tingkat kesulitan dan tanggung jawab yang mereka emban. “Kerjanya meletihkan ya, kalau istilah saya itu bisa 25 jam. Mereka itu mengemban 3 amanah: amanah dari Allah SWT, amanah dari jemaah haji, dan amanah dari negara,” ujarnya.
Petugas haji diberdayakan selama sekitar 70 hari dalam proses penyelenggaraan haji. Selama periode tersebut, mereka tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan kenyamanan jemaah, tetapi juga memberikan pelayanan prima sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan penghasilan harian yang bisa mencapai Rp1 juta, hal ini menunjukkan bahwa profesi ini tidak hanya berkontribusi pada kepentingan agama, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi signifikan bagi para petugas.
Dari sisi struktur pengupahan, petugas haji tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga berbagai komponen tambahan seperti honorarium, tunjangan operasional, akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Hal ini membuat total penghasilan mereka jauh lebih besar dibandingkan dengan gaji pokok semata.
Dasar Hukum dan Skema Pengupahan
Biaya operasional petugas haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa petugas haji diangkat oleh Menteri dan biaya operasional PPIH dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketentuan teknis selanjutnya akan diatur melalui Peraturan Menteri.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), pembiayaan tersebut mencakup gaji, honorarium, akomodasi, konsumsi, serta transportasi selama masa penugasan, baik di Tanah Air maupun Arab Saudi. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengupahan petugas haji dirancang agar tidak hanya memberikan penghidupan layak, tetapi juga memastikan kualitas pelayanan yang optimal.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa profesionalisme adalah prinsip utama dalam penyelenggaraan ibadah haji. Petugas haji harus menunjukkan sikap sigap, disiplin, dan bertanggung jawab dalam melayani jemaah. Disiplin dan kesadaran dalam bertindak menjadi fondasi utama agar pelayanan tetap berjalan dengan integritas dan tidak kehilangan nilai pengabdian.
Dampak Sosial dan Ekonomi

Tingginya minat masyarakat untuk menjadi petugas haji menunjukkan bahwa profesi ini memiliki daya tarik yang kuat, baik dari segi penghasilan maupun pengalaman spiritual. Menurut Wamenhaj Dahnil, jumlah pendaftar bisa jauh melampaui kuota yang tersedia. “Ketika dibuka kuota 1.000 orang, pendaftarnya bisa sampai 50.000. Kenapa? Karena satu hari petugas haji itu bisa menerima sekitar Rp900 ribu hingga Rp1 juta,” katanya.
Dari sisi sosial, partisipasi masyarakat dalam menjadi petugas haji juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya etika, integritas, dan komitmen menjaga nama baik Indonesia di mata dunia. Dengan dukungan ridho dan doa keluarga, para petugas diharapkan mampu menjalankan amanah negara dengan penuh tanggung jawab dan ketulusan.
Melalui pelaksanaan diklat dan persiapan yang matang, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan kesiapan PPIH sebagai garda terdepan pelayanan ibadah haji. Langkah ini diharapkan mampu memastikan setiap jemaah memperoleh layanan yang aman, nyaman, dan bermartabat sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam penyelenggaraan haji.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Gaji Petugas Haji 2026

Apa saja komponen penghasilan petugas haji 2026?
Petugas haji menerima gaji pokok, honorarium, tunjangan operasional, akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama masa penugasan.
Bagaimana dasar hukum pengupahan petugas haji?
Pengupahan petugas haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Apakah petugas haji dibayar atau hanya kerja sukarela?
Petugas haji dibayar secara resmi, karena tugas mereka merupakan amanah negara yang dijalankan secara profesional.
Mengapa ada banyak pendaftar untuk menjadi petugas haji?
Karena honor yang diterima cukup besar, yaitu bisa mencapai Rp1 juta per hari, serta adanya kesadaran akan pentingnya pelayanan dalam ibadah haji.
Apakah ada batas waktu penugasan untuk petugas haji?
Petugas haji biasanya bekerja selama sekitar 70 hari, mulai dari awal pelatihan hingga akhir penyelenggaraan ibadah haji.
Kesimpulan
Gaji petugas haji 2026 yang bisa tembus Rp1 juta per hari menunjukkan betapa pentingnya peran mereka dalam penyelenggaraan ibadah haji. Tidak hanya sebagai pelayan, petugas haji juga menjadi representasi bangsa yang menjunjung nilai integritas, disiplin, dan kepercayaan umat. Dengan sistem pengupahan yang transparan dan profesional, pemerintah telah menunjukkan komitmennya untuk memberikan perlindungan dan penghargaan yang layak bagi para petugas.
Sebagai bentuk apresiasi, setiap petugas haji diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan ketulusan, sehingga ibadah haji tetap menjadi momen yang bermakna bagi seluruh jemaah.












