Siswa SD di NTT Meninggal Dunia, Menteri PPPA Soroti Kekurangan Sistem Perlindungan Anak
Kasus kematian seorang siswa SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) akibat tidak mampu membeli buku dan pena menjadi perhatian serius dari pemerintah. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Ia menilai kejadian ini sebagai alarm untuk memperkuat sistem perlindungan anak di seluruh Indonesia.
Sistem Kabupaten/Kota Layak Anak Harus Diperkuat

Menteri PPPA mengungkapkan bahwa pemerintah telah memiliki kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak. KLA dibangun berdasarkan lima klaster utama, termasuk pendidikan, kesehatan, lingkungan keluarga, dan perlindungan khusus. Namun, Arifah menyoroti pentingnya peninjauan ulang implementasi KLA, terutama dalam aspek pendidikan.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penguatan sistem perlindungan anak melalui implementasi kebijakan KLA sangat diperlukan untuk memastikan setiap anak di Indonesia dapat mengikuti pendidikan dengan baik,” ujarnya.
Kekurangan Psikolog Klinis di Kabupaten Ngada

Dalam kasus ini, tim Layanan SAPA 129 KemenPPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPPA Kabupaten Ngada, NTT, lokasi kejadian. Arifah menyebut bahwa saat ini pendampingan psikologis bagi keluarga korban belum optimal karena tidak tersedianya ahli psikologi klinis di daerah tersebut.
Menurut indikator KLA, setiap kabupaten/kota harus memiliki lembaga yang memberikan layanan kesehatan reproduksi dan mental. Oleh karena itu, KemenPPPA mendorong Pemda Ngada untuk merekrut psikolog klinis yang akan ditempatkan di RSUD, UPTD PPPA, dan puskesmas.
Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)

Indikator KLA diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022. Terdapat lima klaster utama yang menjadi dasar pengembangan KLA:
-
Klaster Kelembagaan
Termasuk peraturan daerah tentang KLA, penguatan kelembagaan, dan peran lembaga masyarakat serta media massa dalam pemenuhan hak anak. -
Klaster Hak Sipil dan Kebebasan
Menyangkut registrasi anak, fasilitas informasi layak anak, dan partisipasi anak. -
Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
Meliputi pencegahan perkawinan anak, pengembangan PAUD-HI, dan infrastruktur ramah anak. -
Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
Termasuk akses air minum, sanitasi layak, dan layanan kesehatan ramah anak. -
Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya
Menyasar wajib belajar 12 tahun, sekolah ramah anak, dan fasilitas kegiatan budaya. -
Klaster Perlindungan Khusus
Menyentuh pencegahan kekerasan, perlindungan anak korban eksploitasi, dan layanan bagi anak penyandang disabilitas.
Pentingnya Regulasi dan Koordinasi Antar-Lembaga
Arifah menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam memastikan kebijakan KLA dapat diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan. Selain itu, ia menyarankan adanya regulasi tambahan seperti Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperkuat perlindungan anak, khususnya dalam mencegah perkawinan anak.
“Regulasi seperti Perpres diperlukan untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat dalam melindungi anak dari berbagai bentuk ancaman,” jelasnya.
FAQ
Q: Apa tujuan dari Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)?
A: Tujuan KLA adalah untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui kebijakan yang terstruktur dan berkelanjutan.
Q: Mengapa psikolog klinis penting dalam perlindungan anak?
A: Psikolog klinis diperlukan untuk memberikan layanan kesehatan mental, pendampingan pada korban kekerasan, dan bantuan psikologis bagi anak dan perempuan.
Q: Bagaimana cara pemerintah memperkuat sistem perlindungan anak?
A: Pemerintah memperkuat sistem perlindungan anak melalui implementasi KLA, penguatan kelembagaan, dan penerapan regulasi yang lebih ketat.
Q: Apa yang dimaksud dengan Klaster Perlindungan Khusus?
A: Klaster ini mencakup perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, dan ancaman lainnya, serta layanan khusus untuk anak korban bencana atau konflik.
Q: Apa peran masyarakat dalam KLA?
A: Masyarakat berperan dalam memastikan pemenuhan hak anak, seperti partisipasi dalam kebijakan lokal dan dukungan terhadap program perlindungan anak.
Kesimpulan
Kasus kematian siswa SD di NTT menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia. Dengan penerapan KLA yang efektif, kolaborasi antar-lembaga, dan regulasi yang lebih ketat, pemerintah dapat memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan nyaman. Kepedulian terhadap kebutuhan psikologis dan sosial anak harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan nasional.












