Example 728x250
Kota

Pria Pontianak Ditangkap Edarkan Uang Palsu, Beli Bahan Baku di Cirebon

5
×

Pria Pontianak Ditangkap Edarkan Uang Palsu, Beli Bahan Baku di Cirebon

Share this article

Pria Pontianak Ditangkap Terkait Peredaran Uang Palsu, Bahan Baku Dibeli dari Cirebon

Pembongkaran jaringan peredaran uang palsu (upal) di Kota Pontianak kembali memperlihatkan kejahatan yang semakin canggih. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pontianak berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (51) yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu. Pelaku mengaku mendapatkan bahan baku upal dari Cirebon, Jawa Barat.

Menurut AKP Ryan Eka Cahya, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, total uang palsu yang diamankan mencapai Rp 28,9 juta. Awalnya, petugas hanya menyita uang senilai Rp 5 juta dari tangan pelaku. Namun setelah pengembangan penyelidikan, petugas menemukan tambahan uang palsu senilai Rp 23,9 juta di rumah pelaku.

“Kami menangkap AP pada Kamis (5/2/2026) sekira pukul 14.30 WIB,” kata Ryan. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi bahwa akan ada transaksi uang palsu di sebuah minimarket di kawasan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat.

Petugas polisi melakukan penyelidikan di minimarket

Dari informasi tersebut, unit Jatanras Polresta Pontianak langsung melakukan penyelidikan. Di bawah pimpinan Kanit Jatanras Ipda Amin Suryadinata, petugas berhasil mengungkap peredaran upal. AP ditangkap di minimarket tersebut dengan barang bukti uang palsu senilai lima juta rupiah.

Penyelidikan Lanjutan dan Pengakuan Pelaku

Uang palsu yang diamankan oleh polisi

Setelah penangkapan awal, tim Jatanras melanjutkan penyelidikan ke lokasi yang diduga masih menyimpan uang palsu. Dari hasil interogasi sementara, AP mengaku bahwa upal tersebut dibeli saat ia pulang kampung ke Cirebon, Jawa Barat. Ia menyebutkan bahwa uang palsu itu diperoleh dari seseorang berinisial I.

“Hasil pengembangan, anggota menemukan Rp 23,9 juta di rumah pelaku. Pelaku menyebutkan ia mendapat upal ini dari seseorang berinisial I saat AP pulang kampung beberapa waktu lalu, dan membawanya ke Pontianak untuk diedarkan,” ujar Ryan.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Petugas polisi membawa barang bukti uang palsu

AP kini telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia terancam dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 36 juncto Pasal 26. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima pelaku adalah 15 tahun penjara atau denda sebesar 100 miliar rupiah.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas,” tambah Ryan.

Tantangan dan Langkah Pencegahan

Sosialisasi pengenalan uang palsu kepada masyarakat

Peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi. Kasus seperti ini menunjukkan betapa pentingnya kerja sama antar lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengantisipasi kejahatan ini.

Beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan antara lain:
1. Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang cara membedakan uang asli dan palsu.
2. Memperkuat pengawasan di pasar dan tempat transaksi uang.
3. Melibatkan masyarakat dalam memberikan informasi jika menemukan indikasi uang palsu.

FAQ

Apa saja ancaman hukuman bagi pelaku peredaran uang palsu?

Pelaku dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga 100 miliar rupiah berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Bagaimana cara mengenali uang palsu?

Uang palsu biasanya memiliki ciri-ciri seperti kertas yang kurang tebal, gambar yang tidak jelas, serta nomor seri yang tidak teratur.

Apa yang harus dilakukan jika menemukan uang palsu?

Jika menemukan uang palsu, segera laporkan ke polisi atau bank terdekat untuk ditindaklanjuti.

Kesimpulan

Kasus penangkapan AP di Pontianak menjadi peringatan bagi masyarakat dan aparat hukum untuk tetap waspada terhadap peredaran uang palsu. Kejahatan ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi negara. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan kejahatan serupa dapat diminimalisir dan masyarakat lebih sadar akan bahaya uang palsu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *