Example 728x250
Administrasi Pemerintahan

Peringatan! Kriteria Tanah yang Bisa Disita Pemerintah Berdasarkan PP Terbaru

5
×

Peringatan! Kriteria Tanah yang Bisa Disita Pemerintah Berdasarkan PP Terbaru

Share this article

Tanah yang Tidak Dikelola Bisa Disita Negara, Ini Kriteria dan Prosesnya

Pemerintah Indonesia kini memiliki aturan baru terkait penertiban tanah yang dibiarkan terlantar. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar telah resmi berlaku sejak November 2025. Aturan ini menegaskan bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan secara optimal bisa disita oleh negara, dengan proses yang jelas dan transparan.

[Image suggestion: PP 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar]

[Image suggestion: Pemilik tanah yang tidak mengelola lahan]

[Image suggestion: Pemprosesan dokumen penertiban tanah]

[Image suggestion: Proses evaluasi tanah telantar oleh pemerintah]

[Image suggestion: Surat peringatan untuk pemilik tanah yang tidak memenuhi kriteria]

Apa Saja Tanah yang Bisa Diambil Negara?

Berdasarkan Pasal 6 PP 48/2025, beberapa jenis tanah bisa menjadi objek penertiban jika tidak dikelola sesuai ketentuan. Berikut daftar lengkapnya:

  1. Tanah Hak Milik

    Tanah yang sudah memiliki hak atas tanah bisa diambil negara jika sengaja tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara selama bertahun-tahun. Contohnya, tanah yang dikuasai masyarakat dan berubah menjadi wilayah perkampungan tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak, atau dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa adanya izin.

  2. Tanah Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan

    Jika tanah tersebut tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara selama minimal dua tahun sejak diterbitkannya hak, maka bisa masuk dalam kriteria penertiban.

  3. Tanah Hak Guna Usaha

    Tanah dengan status hak guna usaha akan dianggap telantar jika sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan selama dua tahun setelah diberikan hak.

  4. Tanah yang Diperoleh Berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah

    Tanah yang diperoleh melalui dasar penguasaan juga bisa disita jika tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dipelihara selama dua tahun sejak pembuatannya.

[Image suggestion: Jenis-jenis hak atas tanah]

[Image suggestion: Daftar tanah yang bisa diambil negara]

Proses Penertiban Tanah Telantar

Tidak semua tanah yang tidak dikelola langsung disita. Pemerintah memberlakukan tahapan yang harus dilalui sebelum keputusan akhir diambil. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Evaluasi Tanah Telantar

    Pemerintah melakukan evaluasi terhadap tanah yang diduga tidak dikelola dengan baik. Proses ini melibatkan data dan verifikasi lapangan.

  2. Peringatan Tanah Telantar

    Setelah evaluasi, pemilik tanah akan menerima surat peringatan. Ada tiga tingkatan peringatan yang diberikan, yaitu Surat Peringatan 1, 2, dan 3.

  3. Penetapan Tanah Telantar

    Jika pemilik tidak merespons atau tetap tidak mengelola tanah, maka pemerintah akan menetapkan tanah tersebut sebagai objek penertiban. Langkah ini dilakukan setelah melewati masa evaluasi dan pemberian peringatan.

Masa Waktu Penertiban

Dalam PP 48/2025, disebutkan bahwa penertiban tanah bisa dilakukan lebih dari dua tahun. Hal ini dilakukan agar pemilik tanah memiliki kesempatan untuk memperbaiki kondisi lahan mereka. Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak ada tindakan mendadak yang dilakukan terhadap tanah rakyat.

[Image suggestion: Tahapan penertiban tanah oleh pemerintah]

[Image suggestion: Proses pemberian peringatan kepada pemilik tanah]

Dampak bagi Pemilik Tanah

Aturan ini memiliki dampak signifikan bagi pemilik tanah yang tidak aktif mengelola lahan mereka. Meski tujuan utamanya adalah meningkatkan penggunaan tanah secara optimal, namun ada risiko bahwa tanah bisa disita jika tidak direspons dengan benar. Pemilik tanah diimbau untuk memahami aturan ini dan segera mengajukan permohonan penundaan atau perbaikan jika diperlukan.

FAQ

Apa yang dimaksud dengan tanah telantar?

Tanah telantar adalah tanah yang sudah memiliki hak atas tanah, tetapi tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara selama jangka waktu tertentu.

Bagaimana cara menghindari penertiban tanah?

Pemilik tanah dapat mengajukan permohonan penundaan atau mengajukan rencana penggunaan tanah yang jelas. Selain itu, pemilik juga bisa mengajukan permohonan perpanjangan waktu jika belum siap mengelola lahan.

Apakah semua tanah bisa disita?

Tidak semua tanah bisa disita. Hanya tanah yang memenuhi kriteria penertiban, seperti tidak digunakan selama jangka waktu tertentu, yang bisa diambil oleh negara.

Bagaimana proses penertiban tanah?

Proses penertiban melibatkan evaluasi, pemberian peringatan, dan penetapan tanah sebagai objek penertiban. Proses ini dilakukan secara bertahap dan tidak dilakukan secara mendadak.

Apakah tanah yang disita bisa dikembalikan?

Jika tanah disita karena alasan tertentu, pemilik bisa mengajukan permohonan kembali jika telah memenuhi syarat dan menunjukkan kemampuan untuk mengelola lahan tersebut.

[Image suggestion: Pemilik tanah yang mengajukan permohonan penundaan]

[Image suggestion: Dokumen penertiban tanah]

Kesimpulan

Aturan baru tentang penertiban tanah yang dibiarkan terlantar merupakan langkah penting untuk meningkatkan efisiensi penggunaan lahan di Indonesia. Namun, pemerintah menegaskan bahwa proses penertiban dilakukan secara bertahap dan tidak dilakukan secara mendadak. Pemilik tanah diharapkan memahami aturan ini dan segera mengambil tindakan jika diperlukan. Dengan demikian, penggunaan tanah bisa optimal dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *