Example 728x250
Geografis

Penjelasan Tanah Kosong yang Kini Bisa Dikuasai Negara Kapan Saja

7
×

Penjelasan Tanah Kosong yang Kini Bisa Dikuasai Negara Kapan Saja

Share this article

Jakarta – Pemerintah kini memiliki wewenang untuk mengambil alih tanah-tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemiliknya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan penggunaan tanah secara optimal, sekaligus mencegah penyalahgunaan hak atas tanah.

Aturan baru ini menetapkan bahwa tanah yang tidak digunakan selama jangka waktu tertentu bisa ditetapkan sebagai objek penertiban. Namun, kebijakan ini tidak dilaksanakan secara sembarangan. Ada proses evaluasi yang panjang, termasuk pengecekan apakah tanah tersebut benar-benar tidak dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum.

Apa Itu Tanah Telantar?

Proses penertiban tanah telantar

Menurut definisi dalam PP 48/2025, tanah telantar merujuk pada tanah yang memiliki status hukum, seperti tanah hak, Hak Pengelolaan, atau tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah. Tanah ini dikatakan “telantar” jika sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Kasubdit Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Pramusinto menjelaskan bahwa istilah “sengaja” merujuk pada tindakan pemegang hak yang secara de facto tidak mempergunakan, memanfaatkan, atau memelihara tanah yang dimiliki, meskipun sudah ada rencana pengusahaan atau pemanfaatan.

Kriteria Tanah yang Bisa Ditetapkan Sebagai Telantar

Tanah yang tidak dimanfaatkan

Pasal 6 PP 48/2025 menjelaskan kriteria spesifik untuk menentukan apakah suatu tanah bisa masuk kategori telantar. Berikut beberapa poin penting:

  1. Tanah hak milik: Tidak bisa menjadi objek penertiban kecuali jika:
  2. Dikuasai oleh masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan;
  3. Dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak; atau
  4. Fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi.

  5. Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan: Bisa ditetapkan sebagai tanah telantar jika tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dipelihara selama minimal 2 tahun sejak diterbitkannya hak.

  6. Tanah hak guna usaha: Bisa menjadi objek penertiban jika tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan selama minimal 2 tahun sejak diterbitkannya hak.

  7. Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah: Bisa ditetapkan sebagai telantar jika tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dipelihara selama minimal 2 tahun sejak diterbitkannya dasar penguasaan.

Objek Penertiban Lainnya

Pemilik tanah dengan sertifikat

Selain tanah, objek penertiban juga mencakup kawasan terlantar, seperti kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan, atau skala besar. Kawasan-kawasan ini akan dijajaki jika pengusaha tidak memanfaatkannya sesuai dengan izin yang diberikan.

Pemegang izin, konsesi, atau perizinan berusaha wajib melaporkan pengusahaan, penggunaan, dan pemanfaatan kawasan secara berkala. Hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan tanah dan ruang yang efektif serta transparan.

Bagaimana Masyarakat Bisa Menghindari Risiko Ini?

Jika pemilik tanah memiliki sertifikat dan sesuai dengan izin yang diberikan, serta aktif dalam memanfaatkan tanah, maka tanah tersebut aman dari risiko penertiban. Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah secara asal-asalan, tetapi untuk memastikan penggunaan yang sesuai dengan tujuan hukum dan sosial.

FAQ

Pemegang sertifikat tanah

Apa itu tanah telantar?

Tanah telantar adalah tanah yang memiliki status hukum, tetapi sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Bagaimana cara menghindari penertiban tanah telantar?

Pemilik tanah bisa menghindari risiko ini dengan memanfaatkan tanah sesuai dengan izin dan memiliki sertifikat hak atas tanah.

Apa saja kriteria tanah yang bisa ditetapkan sebagai telantar?

Kriteria utama adalah tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara selama jangka waktu tertentu, tergantung jenis haknya.

Apakah semua tanah bisa ditetapkan sebagai telantar?

Tidak. Hanya tanah yang memenuhi kriteria tertentu, seperti tanah hak milik, hak guna bangunan, dan lainnya, yang bisa menjadi objek penertiban.

Apa manfaat dari kebijakan ini?

Tujuannya adalah memastikan penggunaan tanah secara optimal, mencegah penyalahgunaan hak, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Penertiban tanah telantar merupakan langkah penting dalam mengoptimalkan penggunaan sumber daya alam dan memastikan bahwa setiap tanah berada di tangan yang tepat. Dengan adanya aturan yang jelas, masyarakat dan pelaku usaha bisa lebih waspada dan bijak dalam mengelola tanah yang dimiliki.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *