Example 728x250

Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber ini disusun sebagai bentuk komitmen sintang.org dalam menjalankan kegiatan jurnalistik yang profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pedoman ini mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

  1. Ruang Lingkup Pedoman ini mengatur seluruh aktivitas jurnalistik yang dipublikasikan melalui situs sintang.org, termasuk teks, foto, video, audio, infografik, dan bentuk konten digital lainnya.
  2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita Setiap berita yang dipublikasikan diupayakan melalui proses verifikasi.

Berita yang belum terverifikasi secara menyeluruh akan diberi keterangan yang jelas kepada pembaca.

Media menjunjung tinggi asas keberimbangan (cover both sides) dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

  1. Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab sintang.org melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Koreksi, ralat, atau klarifikasi akan dilakukan secara proporsional, terbuka, dan disertai penjelasan yang jelas.

Permintaan hak jawab dapat dikirimkan melalui kontak resmi yang tersedia di situs.

  1. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content) sintang.org dapat memuat komentar, opini, atau konten dari pengguna.

Pengguna bertanggung jawab penuh atas konten yang dikirimkan.

Redaksi berhak menyunting atau menghapus konten yang mengandung:

Fitnah

Ujaran kebencian

Pornografi

Kekerasan

SARA

Pelanggaran hukum lainnya

  1. Pencabutan Berita Berita yang telah dipublikasikan tidak dicabut, kecuali mengandung pelanggaran hukum berat.

Jika terjadi kekeliruan, akan dilakukan perbaikan (ralat) tanpa menghilangkan substansi berita sebelumnya.

  1. Iklan dan Konten Berbayar Konten iklan, advertorial, atau kerja sama komersial akan diberi penanda yang jelas agar tidak menyesatkan pembaca.

Redaksi menjaga pemisahan yang tegas antara konten jurnalistik dan konten komersial.

  1. Hak Cipta Seluruh konten di sintang.org dilindungi oleh undang-undang hak cipta.

Penggunaan ulang konten harus mencantumkan sumber secara jelas dan memperoleh izin jika diperlukan.

  1. Perlindungan Privasi Media menghormati hak privasi narasumber dan individu.

Identitas korban kejahatan seksual, anak-anak, serta pihak yang dilindungi hukum tidak akan diungkapkan.

  1. Etika Pemberitaan Redaksi tidak memuat berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, dan provokasi.

Judul berita dibuat akurat, proporsional, dan tidak menyesatkan, sesuai dengan isi berita.

Foto dan video disajikan secara etis dan tidak melanggar norma kesusilaan.

  1. Perubahan Pedoman Pedoman Media Siber ini dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan redaksional. Setiap perubahan akan diumumkan melalui situs sintang.org.
  2. Penutup Dengan adanya Pedoman Media Siber ini, sintang.org berkomitmen untuk menjadi media yang informatif, edukatif, dan bertanggung jawab bagi masyarakat.