Example 728x250
none

Judi Online Dioperasikan 35 Warga India di Bali Raup Rp 8 Miliar Sebulan

6
×

Judi Online Dioperasikan 35 Warga India di Bali Raup Rp 8 Miliar Sebulan

Share this article

Judi Online di Bali: 35 WNA India Operasikan Jaringan Ilegal Raup Rp 8 Miliar Per Bulan

Sebuah sindikat judi online yang beroperasi di Bali telah diungkap oleh Polda Bali, dengan jumlah omzet mencapai Rp 7 hingga Rp 8 miliar per bulan. Dari dua lokasi operasional di wilayah Badung dan Tabanan, jaringan ini melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India yang menjalankan aktivitas ilegal secara terorganisir.

Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Aszhari Kurniawan, mengungkap bahwa para tersangka bekerja dalam sistem mirip perusahaan, dengan gaji rata-rata antara Rp 4-5 juta per bulan. Modus perekrutan mereka dilakukan melalui jaringan sesama warga negara India, menawarkan pekerjaan dengan janji gaji tinggi.

Omzet Fantastis dan Sistem Terorganisir

Vila yang digunakan sebagai tempat operasional judi online di Bali

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyebutkan bahwa setiap lokasi operasional mampu menghasilkan sekitar Rp 4,3 miliar per bulan. Total keseluruhan omzet mencapai Rp 7-8 miliar per bulan. Angka ini menunjukkan bahwa kegiatan judi online ini tidak hanya besar, tetapi juga dijalankan secara profesional dan terstruktur.

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa para tersangka diamankan dari dua vila yang digunakan sebagai pusat operasional di Kuta Utara, Badung, dan Kediri, Tabanan. Para pelaku ini menggunakan visa turis untuk masuk ke Indonesia, lalu menjalankan aktivitas ilegal dari vila tersebut.

Penyamaran sebagai Wisatawan

Aktivitas penggunaan aplikasi judi online melalui laptop dan ponsel

Salah satu kendala dalam penangkapan ini adalah modus penyamaran para pelaku. Mereka mengklaim diri sebagai wisatawan, sehingga sulit bagi aparat untuk mendeteksi aktivitas ilegal mereka. Menurut Aszhari, para tersangka jarang keluar dari vila dan tidak banyak berinteraksi dengan warga lokal.

“Mereka sudah disiapkan vila untuk melakukan operasi dan jarang keluar, jarang berinteraksi dengan warga luar,” ujarnya.

Akses untuk Semua Pengguna Internet

Meskipun para tersangka berasal dari India, situs judi online ini tidak hanya menyasar warga negara asing. Menurut Aszhari, aksesnya terbuka untuk semua pengguna internet, termasuk warga Indonesia. Situs tersebut bisa diakses melalui layanan virtual private network (VPN), sehingga memperluas jangkauan pengguna.

Namun, ada syarat tambahan bagi pemain yang ingin melakukan transaksi. Salah satunya adalah penggunaan bank India. Hal ini menunjukkan bahwa sistem operasional jaringan ini sangat terstruktur dan memiliki mekanisme khusus.

Tersangka Dijerat Hukum Berat

Pemimpin sindikat judi online di Bali saat ditangkap oleh polisi

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang diberikan mencapai 9 tahun penjara dan denda hingga Rp 200 juta.

Polisi juga menyita puluhan perangkat elektronik yang digunakan untuk operasional judi online, seperti komputer, ponsel, dan alat lainnya. Ini menunjukkan betapa besar skala operasi yang dilakukan oleh sindikat ini.

Faktor Pendukung Keberhasilan Jaringan

Beberapa faktor pendukung keberhasilan jaringan ini adalah adanya sistem rekrutmen yang efektif, penggunaan teknologi modern untuk menghindari deteksi, serta akses global yang mudah. Selain itu, para tersangka juga memanfaatkan kerja sama internasional untuk menjalankan bisnis ilegal mereka.

Dampak pada Masyarakat dan Keamanan

Polisi menunjukkan barang bukti dari kasus judi online di Bali

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa judi online bukan hanya sekadar aktivitas hiburan, tetapi juga bisa menjadi ancaman nyata bagi keamanan dan stabilitas sosial. Banyak orang terjebak dalam permainan ini, baik karena godaan uang atau ketertarikan pada permainan.

Selain itu, keberadaan jaringan ini juga dapat memengaruhi citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan bersih. Oleh karena itu, perlu adanya upaya lebih besar dari pemerintah dan aparat kepolisian untuk menangani masalah ini secara tuntas.

FAQ

Apa saja pelaku yang tertangkap dalam kasus ini?

Ada 35 warga negara asing (WNA) asal India yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online di Bali.

Bagaimana cara para pelaku menghindari deteksi?

Mereka menyamar sebagai wisatawan dan menggunakan vila sebagai tempat operasional, sehingga sulit bagi aparat untuk mengetahui aktivitas mereka.

Apakah situs judi online ini hanya untuk WNA India?

Tidak, situs tersebut terbuka untuk semua pengguna internet, termasuk warga Indonesia.

Bagaimana cara mengakses situs judi online ini?

Pengguna bisa mengaksesnya melalui layanan VPN, sehingga memperluas jangkauan pengguna.

Apa ancaman hukumannya bagi pelaku?

Pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait ITE dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp 200 juta.

Kesimpulan

Kasus judi online yang dioperasikan oleh 35 WNA India di Bali menunjukkan betapa kompleksnya jaringan kejahatan siber yang berkembang di Indonesia. Dengan omzet fantastis dan sistem terorganisir, jaringan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga membahayakan keamanan nasional.

Perlu adanya peningkatan pengawasan dan koordinasi antara pihak berwajib serta masyarakat untuk mencegah penyebaran aktivitas ilegal ini. Dengan langkah-langkah tegas dan edukasi yang tepat, kita bisa melindungi diri dan lingkungan sekitar dari bahaya judi online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *