Example 728x250
Education

Guru-Dosen Gugat MBG ke MK, Perjuangkan 20% APBN untuk Pendidikan

6
×

Guru-Dosen Gugat MBG ke MK, Perjuangkan 20% APBN untuk Pendidikan

Share this article

Pendidikan menjadi salah satu aspek paling penting dalam pembangunan sebuah negara. Namun, saat ini, sejumlah guru dan dosen di Indonesia menggugat keputusan pemerintah terkait alokasi anggaran pendidikan. Gugatan tersebut menyoroti pengalokasian 20% APBN untuk pendidikan yang dinilai tidak sesuai dengan harapan para tenaga pendidik.

Dalam gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dua tokoh pendidikan, yaitu Rega Felix dan Reza Sudrajat, menuntut perubahan terkait aturan anggaran pendidikan. Mereka menilai bahwa alokasi dana pendidikan yang disebutkan dalam undang-undang tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban konstitusional. Hal ini membuat mereka merasa dirugikan secara materiil dan moral.

Rega Felix dan Reza Sudrajat sedang membahas gugatan di ruang sidang MK

Rega Felix, seorang dosen, menggugat beberapa pasal dalam UU Sisdiknas dan UU APBN 2026. Ia menilai bahwa ketentuan dalam pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas tidak jelas dalam menjelaskan bagaimana alokasi dana pendidikan dilakukan. Selain itu, ia juga mengkritik penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang dianggap tidak cukup jelas dalam menentukan komponen dana pendidikan.

Sementara itu, Reza Sudrajat, seorang guru honorer, juga menggugat aturan serupa. Ia mengungkapkan bahwa banyak anggaran pendidikan dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), sehingga mengurangi dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pendidikan lainnya. Ia menyatakan bahwa hal ini menciptakan “ilusi anggaran” yang tidak sesuai dengan realitas.

Reza Sudrajat sedang memberikan presentasi di hadapan MK

Berdasarkan perhitungan yang ia lakukan, Reza menemukan bahwa ada defisit sebesar 8,04% dari mandat 20% anggaran pendidikan yang seharusnya dialokasikan untuk fungsi pendidikan. Angka ini setara dengan Rp 309 triliun yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan guru dan sarana prasarana, namun justru dialokasikan untuk MBG.

Permohonan gugatan yang diajukan oleh kedua tokoh pendidikan ini mencakup beberapa poin utama. Pertama, mereka meminta MK menyatakan bahwa beberapa pasal dalam UU Sisdiknas dan UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945. Kedua, mereka meminta agar penjelasan pasal-pasal tersebut diubah agar lebih jelas dan sesuai dengan tujuan konstitusional.

Sidang MK yang sedang berlangsung

Gugatan ini menunjukkan bahwa para tenaga pendidik tidak hanya memperjuangkan kepentingan finansial mereka sendiri, tetapi juga memperjuangkan hak konstitusional mereka sebagai pendidik. Mereka menilai bahwa pengalokasian anggaran MBG di dalam mandatori 20% anggaran pendidikan adalah inkonstitusional karena mencederai hak mereka untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil.

Dari segi dampak, gugatan ini bisa menjadi langkah awal untuk mereformasi sistem anggaran pendidikan di Indonesia. Jika MK mengabulkan permohonan mereka, maka akan ada perubahan besar dalam cara pemerintah mengalokasikan dana pendidikan. Hal ini bisa berdampak positif bagi kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Poster demo pendidik di Jakarta

Berikut adalah beberapa pertanyaan umum terkait gugatan ini:

Apa tujuan utama dari gugatan ini?

Tujuan utama dari gugatan ini adalah untuk memastikan bahwa alokasi anggaran pendidikan sesuai dengan mandat konstitusional, yaitu minimal 20% dari APBN dan APBD.

Bagaimana gugatan ini bisa memengaruhi pendidikan di Indonesia?

Jika gugatan ini diterima, maka akan ada perubahan dalam cara pemerintah mengalokasikan dana pendidikan, yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan.

Apa saja poin utama dalam gugatan ini?

Beberapa poin utama dalam gugatan ini termasuk menyatakan bahwa beberapa pasal dalam UU Sisdiknas dan UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 serta meminta perubahan penjelasan pasal-pasal tersebut agar lebih jelas dan sesuai dengan tujuan konstitusional.

Bagaimana reaksi publik terhadap gugatan ini?

Reaksi publik terhadap gugatan ini bervariasi. Beberapa mendukung tuntutan para pendidik, sementara yang lain khawatir akan dampaknya terhadap program MBG.

Apa kemungkinan hasil dari gugatan ini?

Hasil dari gugatan ini sangat bergantung pada keputusan MK. Jika MK mengabulkan permohonan mereka, maka akan ada perubahan besar dalam sistem anggaran pendidikan di Indonesia.

Perjuangan para guru dan dosen ini menunjukkan betapa pentingnya pendidikan dalam masyarakat. Mereka tidak hanya memperjuangkan hak mereka sendiri, tetapi juga memperjuangkan masa depan pendidikan nasional. Dengan gugatan ini, mereka berharap dapat menciptakan sistem anggaran yang lebih adil dan transparan, yang akhirnya akan berdampak positif bagi seluruh bangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *