Saat melakukan salat, umat Islam diharapkan dapat melakukannya dengan khusyuk dan penuh ketenangan. Namun, ada situasi tertentu yang membuat seseorang harus menahan buang air kecil selama beribadah. Pertanyaan ini sering muncul, terutama ketika waktu salat hampir habis atau sedang dalam perjalanan.
Dalam kajian fiqih, masalah menahan pipis saat salat telah dibahas secara mendalam oleh para ulama. Menurut pandangan H. Muhammad Syafi’i Hadzami dalam buku Taudihul Adillah 4, menahan hadas saat takbiratul ihram hukumnya makruh jika waktu salat masih longgar dan tidak membahayakan diri. Namun, bila waktu salat sudah sempit, maka menahan hadas menjadi wajib agar waktu salat tetap terjaga. Sebaliknya, jika menahan hadas justru membahayakan kesehatan, hukumnya haram.

Dalam kitab Fathul Mu’in, juga disebutkan bahwa menahan sesuatu saat salat, baik pipis, buang air besar, angin, kantuk, maupun lainnya, pada dasarnya dihukumi makruh. Alasannya, keadaan tersebut dapat mengganggu fokus dan kekhusyukan. Konsentrasi menjadi terbagi antara ibadah dan dorongan untuk buang air, sehingga sulit menghadirkan ketenangan saat berdoa kepada Allah SWT.
Dasar hukum kemakruhan ini berasal dari hadits riwayat Imam Muslim dari Sayidah Aisyah RA. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada salat ketika makanan telah dihidangkan, dan tidak pula salat saat seseorang menahan buang air kecil dan besar.” Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa salat dalam keadaan menahan buang air tetap dinilai sah, tetapi dihukumi makruh karena berpotensi mengurangi kekhusyukan.

Selain itu, sudah semestinya lebih memperhatikan kondisi diri sebelum memulai salat, termasuk dorongan untuk buang air. Jika sejak awal sudah terasa ingin pipis atau buang air besar, sebaiknya ditunaikan terlebih dahulu. Begitu pula apabila keinginan itu muncul saat sedang salat, dianjurkan menghentikan salat untuk menunaikan hajat, lalu mengulanginya kembali selama waktu salat masih tersedia.
Hukum Menahan Pipis Saat Salat dalam Islam

Menurut pandangan ulama, menahan pipis saat salat memiliki hukum yang berbeda-beda tergantung situasi. Dalam kondisi normal, menahan pipis saat salat dihukumi makruh karena dapat mengganggu konsentrasi dan kekhusyukan. Namun, jika waktu salat sudah sempit dan tidak ada alternatif lain, maka menahan pipis menjadi wajib agar salat tetap bisa dilakukan tepat waktu.
Namun, bagi orang dengan kondisi khusus seperti gangguan kesehatan pada organ kemih, hukumnya berbeda. Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, menjelaskan bahwa bagi orang yang mengalami keluarnya air kencing secara terus-menerus, tetap wajib bagi mereka untuk melaksanakan salat meskipun air kencingnya terus keluar.
“Kalau memang terus tidak pernah berhenti, maka Anda tetap wajib melakukan salat biarpun dalam keadaan air kencing keluar terus,” ujar Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal youtube Al Bahjah TV.
Cara Salat Bagi Orang dengan Kondisi Khusus Menurut Ulama
Dalam praktiknya, Buya Yahya menjelaskan bahwa bagi orang yang mengalami keluarnya air kencing secara terus-menerus, terdapat prosedur khusus untuk bersuci sebelum salat. Setelah masuk waktu salat, orang tersebut wajib berwudhu dan menggunakan alat penahan atau penyumbat agar air kencing tidak keluar saat salat, baik bagi pria maupun wanita.
“Bagi seorang wanita sama dikasih juga penyumbat didalamnya yang kuat supaya tidak keluar, supaya tidak kemana mana, maka biarpun merembes ke tempat tersebut, memang karena orangnya sakit seperti itu, maka dimaafkan,” tambah Buya Yahya.
“Jadi setelah masuk waktu salat berwudhu, kemudian tidak boleh menunggu, hendaknya bergegas, habis bersuci lalu memberi sumbatan atau penahan, kemudian langsung melakukan salat,” lanjut Buya Yahya.
Sementara itu, bagi orang yang mengalami keluarnya air kencing namun masih memiliki jeda waktu berhenti, disarankan untuk menunggu hingga saat air kencing berhenti sebelum melaksanakan salat. Dalam kondisi ini, menahan kencing dianggap makruh karena dapat mengurangi kekhusyukan, tetapi tetap diperbolehkan menunda salat sebentar hingga bersih dan siap melaksanakan ibadah.
FAQ
1. Apakah salat sambil menahan pipis sah?
Ya, salat sambil menahan pipis tetap sah, tetapi dihukumi makruh karena berpotensi mengurangi kekhusyukan.
2. Apakah menahan pipis saat salat wajib?
Tidak, menahan pipis saat salat hanya wajib jika waktu salat sudah sempit dan tidak ada alternatif lain.
3. Bagaimana cara salat bagi orang dengan kondisi khusus?
Orang dengan kondisi khusus seperti keluarnya air kencing terus-menerus harus berwudhu dan menggunakan alat penahan agar tidak mengganggu salat.
4. Apakah menahan pipis saat salat berbahaya?
Jika menahan pipis justru membahayakan kesehatan, maka hukumnya haram.
5. Apakah salat sambil menahan pipis bisa dilakukan kapan saja?
Salat sambil menahan pipis hanya diperbolehkan dalam situasi darurat atau ketika waktu salat sudah sempit.
Dengan demikian, hukum fiqih memberikan fleksibilitas dalam bersuci dan menunaikan salat bagi individu dengan kondisi kesehatan khusus, sambil tetap menekankan kewajiban melaksanakan salat tepat waktu. Hal ini memastikan ibadah tetap sah, nyaman, dan tidak membahayakan diri.












