Example 728x250
Regional

Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 Cair Desember, Bisa Digunakan untuk Beli Pangan Bersubsidi

6
×

Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 Cair Desember, Bisa Digunakan untuk Beli Pangan Bersubsidi

Share this article

Penerima manfaat bantuan pendidikan KJP Plus kini memiliki kabar gembira. Pencairan dana tahap II tahun 2025 resmi dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Jakarta. Dana ini akan cair mulai 5 Februari 2026, dengan total penerima sebanyak 707.513 peserta didik. Setiap siswa akan menerima dana sesuai jenjang pendidikannya, mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 450 ribu per bulan.

Rincian pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 terbagi berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Luar Biasa (SDLB), dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), besaran dana personal per bulan mencapai Rp 250 ribu. Sementara itu, untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Luar Biasa (SMPLB), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), dana yang diterima sebesar Rp 300 ribu per bulan. Di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Luar Biasa (SMALB), dan Madrasah Aliyah (MA), jumlahnya meningkat menjadi Rp 420 ribu. Sementara untuk siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dana yang diberikan mencapai Rp 450 ribu. Terakhir, siswa pada Pendidikan Kesetaraan Berbasis Masyarakat (PKBM) menerima dana sebesar Rp 300 ribu per bulan.

Siswa SMA Menerima Dana KJP Plus

Selain dana personal, siswa juga bisa mendapatkan tambahan biaya SPP untuk sekolah swasta. Besaran tambahan ini bervariasi, mulai dari Rp 130 ribu hingga Rp 290 ribu per bulan, tergantung jenjang pendidikan. Jumlah penerima dana ini juga berbeda-beda, dengan SD menjadi jenjang yang paling banyak menerima, yaitu sebanyak 338.771 murid. Sedangkan PKBM hanya memiliki 2.692 penerima.

Dana KJP Plus memiliki ketentuan penggunaan yang harus dipatuhi oleh orang tua dan siswa. Sebagai contoh, dana tunai yang bisa diambil setiap bulan dibatasi hingga Rp 100 ribu. Sisanya harus digunakan secara nontunai untuk kebutuhan pendidikan seperti buku, alat tulis, seragam, dan perlengkapan belajar lainnya. Selain itu, dana juga bisa digunakan untuk membeli sembako murah melalui program pangan bersubsidi milik Pemerintah Provinsi Jakarta.

Program Pangan Bersubsidi Jakarta

Cara mengambil dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 bisa dilakukan melalui teller Bank Jakarta atau mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Untuk pengambilan melalui teller, siswa perlu datang ke bank dan menunjukkan rekening aktif. Sementara itu, melalui ATM, siswa cukup memasukkan kartu dan mengikuti langkah-langkah yang tersedia. Dengan demikian, dana dapat diambil sesuai batas yang ditentukan.

Program pangan bersubsidi memberikan kesempatan bagi penerima KJP Plus untuk membeli sembako dengan harga terjangkau. Beberapa jenis sembako yang tersedia antara lain beras, daging ayam, daging sapi, susu, ikan kembung, dan telur ayam. Harga yang ditawarkan sangat kompetitif, seperti beras Rp 30 ribu per pack 5 kg dan daging ayam Rp 8 ribu per ekor. Untuk bisa membeli sembako tersebut, penerima harus mendaftar tiket antrian secara daring di lembaga penyalur seperti Perumda Pasar Jaya.

Sembako Murah di Pasar Jaya

Pendaftaran tiket antrian KJP Pasar Jaya 2026 bisa dilakukan melalui browser komputer atau ponsel. Pendaftaran pagi dimulai pukul 07.00 WIB, sedangkan pendaftaran siang dimulai pukul 14.00 WIB. Proses pendaftaran melibatkan beberapa tahapan, termasuk pemilihan wilayah pengambilan, lokasi toko, dan pengisian data pribadi. Setelah pendaftaran selesai, penerima akan mendapatkan tiket antrian yang harus dicetak atau disimpan sebagai syarat pengambilan sembako.

Untuk memastikan keberhasilan pengambilan dana dan sembako, penerima KJP Plus diimbau untuk mengecek saldo rekening secara berkala. Pencairan dana dilakukan secara bertahap, sehingga tidak semua penerima akan menerima dana dalam waktu yang sama. Dengan demikian, penting bagi orang tua dan siswa untuk tetap memantau proses pencairan dan pengambilan dana.

Siswa Menggunakan Dana KJP Plus untuk Belanja

FAQ

Apakah dana KJP Plus bisa digunakan untuk membeli sembako?

Ya, dana KJP Plus bisa digunakan untuk membeli sembako murah melalui program pangan bersubsidi milik Pemerintah Provinsi Jakarta.

Bagaimana cara mengambil dana KJP Plus?

Dana bisa diambil melalui teller Bank Jakarta atau mesin ATM. Batas pengambilan tunai per bulan adalah Rp 100 ribu.

Apakah ada batasan penggunaan dana KJP Plus?

Ya, dana tunai yang bisa diambil setiap bulan dibatasi hingga Rp 100 ribu. Sisanya harus digunakan untuk kebutuhan pendidikan dan kebutuhan sehari-hari.

Bagaimana cara mendaftar tiket antrian KJP Pasar Jaya?

Pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui browser. Pendaftaran pagi dimulai pukul 07.00 WIB dan pendaftaran siang pukul 14.00 WIB.

Apakah semua penerima KJP Plus akan menerima dana dalam waktu yang sama?

Tidak, pencairan dana dilakukan secara bertahap, sehingga tidak semua penerima akan menerima dana dalam waktu yang sama.

Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025 membawa dampak positif bagi keluarga penerima manfaat. Bantuan ini tidak hanya membantu dalam kebutuhan pendidikan, tetapi juga memberikan akses terhadap sembako murah yang sangat bermanfaat. Dengan sistem yang terstruktur dan transparan, pemerintah Provinsi Jakarta terus berupaya memberikan dukungan penuh kepada siswa dan keluarga mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *