Warga Pasuruan Kena Tagihan Rp28 Juta untuk Pemindahan Tiang Listrik, Ini Fakta yang Terungkap
Pemindahan tiang listrik di wilayah Pasuruan kini menjadi perbincangan hangat setelah seorang warga mengeluhkan tagihan yang diberikan oleh PLN. Mustofa, pemilik warung di Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, mengaku terkejut saat diminta membayar biaya sebesar Rp28 juta untuk pemindahan dua tiang listrik dan satu boks panel tegangan tinggi yang berada di lahan miliknya.
Sejak 1980, lahan bersertifikat milik Mustofa digunakan oleh PLN untuk memasang dua tiang listrik lengkap dengan boks panel tegangan 20 ribu volt. Selama hampir 45 tahun, tidak ada kompensasi atau sewa yang diberikan. Namun, ketika Mustofa ingin membangun rumah di tanahnya sendiri dan mengajukan permohonan pemindahan tiang, ia justru diminta membayar sejumlah besar uang.
“Awalnya saya hanya mengajukan pemindahan tiang, tapi tak ada tindak lanjut. Akhirnya petugas PLN memberi tahu bahwa biaya pergeseran tiang itu senilai Rp28 juta,” ujar Mustofa kepada detikJatim.

Perkembangan Terbaru dari PLN

Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Pasuruan, M Rizal Fauzi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi lahan milik Mustofa. Ia mengatakan bahwa awalnya tiang dan panel tersebut berdiri di lahan kosong. Tapi, saat dicek, ternyata sudah ada bangunan warung milik Mustofa yang menempel pada tiang.
“Sebelumnya tiang dan panel itu ada di lahan kosong. Ternyata sudah ada bangunan warung yang menempel tiang,” kata Rizal saat dikonfirmasi detikJatim.
Selain itu, Rizal menegaskan bahwa PLN juga sudah mengambil sejumlah langkah untuk keselamatan warga dan instalasi listrik yang ada di lokasi tersebut. Pada Maret 2025, pihaknya sudah memindahkan panel yang awalnya berada di bawah tiang dipindahkan ke atas demi keselamatan warga.
Penjelasan Mengenai Biaya Pemindahan
Rizal mengakui bahwa ada regulasi yang mengatur mekanisme dan biaya atas pemindahan tiang listrik. Namun, dalam kasus ini, ada pertimbangan lain yang harus diperhatikan, yakni azas keselamatan ketenagalistrikan.
“Pemindahan tiang dilakukan dengan biaya dari PLN. Dua tiang itu digeser namun masih di lahan milik Mustofa. Pengerjaan paling lama seminggu, ini kategori listrik bertegangan sedang. Jadi nanti juga ada pemadaman juga,” jelas Rizal.
Mustofa mengaku senang atas kesepakatan yang telah ada dengan PLN. Ia merasa ruangannya terasa lebih luas dan tenang setelah tiang listrik dipindahkan.
Respons dari Masyarakat

Keluhan Mustofa ini viral di media sosial, khususnya di akun Instagram @yoiki_pasuruan. Banyak netizen yang mengecam tindakan PLN karena dianggap tidak adil. Beberapa bahkan mempertanyakan alasan PLN membebankan biaya pemindahan tiang listrik kepada warga.
“Saya bersyukur ada medsos, akhirnya direspon PLN,” ujar Mustofa.
FAQ
Q: Apakah PLN berhak membebankan biaya pemindahan tiang listrik kepada warga?
A: Berdasarkan regulasi, PLN memiliki kewenangan untuk menentukan biaya pemindahan tiang listrik. Namun, dalam kasus ini, PLN memilih untuk menanggung biaya tersebut sebagai bentuk keselamatan.
Q: Bagaimana proses pemindahan tiang listrik dilakukan?
A: Proses pemindahan tiang listrik melibatkan pemadaman sementara dan biasanya memakan waktu sekitar seminggu. Pemindahan dilakukan dengan tetap memperhatikan keselamatan warga dan instalasi listrik.
Q: Apakah warga bisa menolak pemindahan tiang listrik?
A: Warga dapat mengajukan penolakan, tetapi proses pemindahan akan tetap dilakukan jika dianggap penting untuk keselamatan. PLN akan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.
Q: Apakah ada pengawasan dari pihak berwenang terhadap tindakan PLN?
A: Ya, pihak berwenang seperti Badan Regulasi Listrik Nasional (BRLN) akan memantau kebijakan dan tindakan PLN agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Q: Apa dampak dari pemindahan tiang listrik bagi warga?
A: Pemindahan tiang listrik dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan warga. Namun, proses pemindahan bisa menyebabkan gangguan sementara seperti pemadaman listrik.
Kesimpulan
Kasus pemindahan tiang listrik di Pasuruan menunjukkan pentingnya komunikasi antara PLN dan masyarakat. Meskipun ada biaya yang dikeluarkan, langkah yang diambil oleh PLN dianggap sebagai upaya untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan warga. Harapan besar adalah agar kebijakan serupa dapat diterapkan secara adil dan transparan di seluruh Indonesia.






