Example 728x250
religion

Utang Puasa Belum Dibayar Hingga Ramadan Berikutnya, Apa Hukumannya?

6
×

Utang Puasa Belum Dibayar Hingga Ramadan Berikutnya, Apa Hukumannya?

Share this article

Utang Puasa yang Belum Lunas Hingga Ramadan Berikutnya, Apa Hukumnya?

Dalam kehidupan beragama, kewajiban puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang sangat penting. Namun, tidak semua orang bisa melaksanakannya secara sempurna. Ada kalanya seseorang mengalami uzur atau kondisi tertentu yang membuatnya tidak bisa berpuasa. Dalam situasi ini, puasa qadha menjadi solusi untuk menunaikan kewajiban tersebut. Namun, bagaimana jika utang puasa masih belum lunas hingga datang Ramadan berikutnya? Apa hukumnya?

Hukum Masih Punya Utang Puasa Sampai Ramadan Berikutnya

Buya Yahya memberikan ceramah tentang hukum puasa qadha

Menurut pandangan ulama, puasa qadha wajib dilakukan sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Jika seseorang memiliki utang puasa dan belum melunasinya sampai Ramadan baru tiba, maka ia dinyatakan dalam dosa. Hal ini berlaku meskipun awalnya ia meninggalkan puasa karena alasan uzur syar’i.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya), menjelaskan bahwa jika seseorang masih memiliki utang puasa saat Ramadan berikutnya tiba, maka ia terkena dosa kecuali ada uzur yang sah. “Waktu mengqadha Anda itu terbentang antara Syawal dan Syaban. Jika Anda tidak membayarnya lalu masuk Ramadan baru lagi, Anda dosa kecuali Anda punya uzur,” jelas Buya Yahya dalam ceramahnya.

Kapan Tidak Dihukumi Dosa?

Seorang ibu sedang menyusui bayi di tengah suasana ramadan

Ada beberapa kondisi di mana seseorang tidak dihukumi dosa meski utang puasa belum lunas hingga Ramadan berikutnya. Misalnya, jika seseorang mengalami uzur seperti hamil, menyusui, sakit, atau sedang dalam perjalanan. Contohnya, seorang wanita yang memiliki banyak anak dan sering hamil serta menyusui mungkin tidak sempat berpuasa. Dalam kasus ini, ia tidak dihukumi dosa.

“Ada wanita solehah tapi gak pernah puasa Ramadan, dia anaknya 13. Waktu hamil gak puasa, hamil menyusui, hamil lagi menyusui (lagi) jadi hidupnya antara hamil dan nyusui gak sempat puasa dia. Gak dosa dia,” jelas Buya Yahya.

Fidyah untuk Utang Puasa Tanpa Uzur

Ilustrasi besaran satu mud dalam bentuk beras

Jika seseorang tidak memiliki uzur dan tetap menunda mengganti puasa hingga Ramadan berikutnya, maka ia harus membayar fidyah. Fidyah adalah bentuk penggantian yang diberikan kepada fakir miskin. Besaran fidyah untuk satu hari puasa tanpa uzur adalah 6,7 ons.

“1 hari puasa 6,7 ons bagi satu puasa yang Anda belum bayar tanpa uzur, tapi kalau ada uzur gak pake fidyah,” tambah Buya Yahya.

Pendapat Ulama Terkait Fidyah

Cendekiawan muslim Quraish Shihab dalam bukunya M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui menyebutkan bahwa jika seseorang mengundurkan pembayaran utang puasa hingga Ramadan berikutnya, maka fidyah wajib dibayarkan. Pendapat ini sesuai dengan pendapat Imam Syafi’i yang menegaskan bahwa fidyah hukumnya wajib.

Sementara itu, Syekh Nawawi Banten dalam situs NU Online menjelaskan bahwa jika seseorang menunda qadha puasa hingga Ramadan berikutnya karena lalai, maka ia harus membayar fidyah sebesar satu mud. Satu mud setara dengan 543 gram menurut mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanabilah.

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Utang Puasa

Ilustrasi simbol puasa qadha dan fidyah

Q: Apakah puasa qadha wajib dilakukan sebelum Ramadan berikutnya?

A: Ya, puasa qadha wajib dilakukan sebelum datangnya Ramadan berikutnya.

Q: Bagaimana jika utang puasa belum lunas hingga Ramadan berikutnya?

A: Jika tidak ada uzur, maka seseorang dihukumi dosa dan harus membayar fidyah.

Q: Apa saja contoh uzur yang sah?

A: Uzur seperti haid, sakit, nifas, bepergian jauh, atau kesibukan yang menghalangi.

Q: Berapa besar fidyah untuk satu hari puasa?

A: Fidyah untuk satu hari puasa tanpa uzur adalah 6,7 ons.

Q: Apakah ada pengecualian untuk membayar fidyah?

A: Jika ada uzur yang sah, maka fidyah tidak diperlukan.

Kesimpulan

Utang puasa yang belum lunas hingga Ramadan berikutnya memiliki hukum yang jelas dalam ajaran Islam. Jika seseorang tidak memiliki uzur, maka ia dinyatakan dalam dosa dan harus membayar fidyah. Namun, jika ada uzur yang sah, maka tidak dihukumi dosa. Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk segera melaksanakan puasa qadha agar tidak terjebak dalam dosa. Dengan memahami aturan ini, kita dapat menjalankan kewajiban agama dengan lebih baik dan benar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *