Example 728x250
None of the listed places are relevant to the title.

12 Motor Disita Saat Balap Liar di Perbatasan Lamongan-Gresik

8
×

12 Motor Disita Saat Balap Liar di Perbatasan Lamongan-Gresik

Share this article

Kebijakan Penertiban Balap Liar di Perbatasan Lamongan dan Gresik

Aksi balap liar yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di perbatasan Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Gresik akhirnya berhasil dibubarkan oleh aparat kepolisian. Dalam penindakan yang dilakukan tengah malam, petugas mengamankan 12 unit kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar teknis, terutama dengan penggunaan knalpot brong. Aksi ini menjadi perhatian serius bagi warga sekitar, yang merasa terganggu oleh suara bising dan risiko kecelakaan yang tinggi.

Penindakan Dilakukan Setelah Laporan Masyarakat

polisi melakukan patroli dini hari di area perbatasan Lamongan-Gresik

Penindakan dilakukan oleh Polsek Deket setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan darurat 110. Aksi balap liar tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 00.45 WIB, di sekitar Tugu Batik perbatasan Lamongan-Gresik hingga kawasan SPBU Nginjen, Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket. Petugas langsung turun tangan setelah mendapatkan informasi tersebut.

“Petugas mendapati bahwa benar telah terjadi aksi balap liar yang melibatkan sejumlah pemuda,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid saat dikonfirmasi detikJatim.

Pengamanan 12 Unit Kendaraan Bermotor

kendaraan bermotor yang diamankan karena knalpot brong

Dalam operasi penertiban tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 unit kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar. Mayoritas dari kendaraan tersebut menggunakan knalpot brong, yang tidak hanya melanggar aturan lalu lintas tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.

Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian diserahkan ke Satlantas Polres Lamongan untuk proses tilang sesuai aturan yang berlaku. “Dari kegiatan penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 unit kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar,” ujar Ipda M Hamzaid.

Pembinaan Terhadap Pemuda yang Masih Di Bawah Umur

remaja yang sedang diberi pembinaan oleh polisi

Selain mengamankan kendaraan, polisi juga melakukan pembinaan terhadap sejumlah pengendara yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Mereka dibawa ke Polsek Deket, lalu dipanggil orang tua serta kepala desa setempat untuk diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Pembinaan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah aksi balap liar yang berulang dan memberikan kesadaran kepada generasi muda tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

Penjelasan dari Kapolsek Deket

polisi membubarkan aksi balap liar di jalan raya

Kapolsek Deket AKP Akhmad Khusen turun langsung memimpin patroli bersama anggotanya ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati sekelompok pemuda tengah melakukan aksi balap liar dan berkumpul di badan jalan.

“Petugas langsung melakukan penertiban dan membubarkan aksi balap liar tersebut,” ujar Ipda M Hamzaid. Ia menegaskan bahwa aksi balap liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lain.

Imbauan Kepada Masyarakat

Hamzaid menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar situasi kamtibmas di Lamongan tetap aman dan kondusif. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan 110.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar situasi kamtibmas di Lamongan tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

FAQ

Apakah balap liar termasuk tindakan ilegal?

Ya, balap liar merupakan tindakan ilegal yang melanggar undang-undang lalu lintas dan dapat menimbulkan risiko kecelakaan yang besar.

Bagaimana cara melaporkan aksi balap liar?

Masyarakat dapat melaporkan aksi balap liar melalui layanan darurat 110 atau langsung menghubungi pihak kepolisian setempat.

Apa konsekuensi hukum bagi pelaku balap liar?

Pelaku balap liar dapat dikenakan tilang sesuai aturan lalu lintas dan diberikan pembinaan untuk mencegah perbuatan serupa di masa depan.

Bagaimana peran masyarakat dalam mencegah balap liar?

Masyarakat diharapkan aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aksi balap liar, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Apa tujuan dari penindakan balap liar?

Tujuan utama dari penindakan adalah menjaga keselamatan pengguna jalan, mencegah gangguan kamtibmas, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.

Kesimpulan

Aksi balap liar yang terjadi di perbatasan Lamongan dan Gresik menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian. Penindakan yang dilakukan tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga keselamatan masyarakat dan menghindari risiko kecelakaan yang bisa terjadi. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang lagi di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *