Example 728x250
Pemerintahan

Penjual Toa Masjid Curian di Media Sosial Terancam 5 Tahun Penjara

6
×

Penjual Toa Masjid Curian di Media Sosial Terancam 5 Tahun Penjara

Share this article

Seorang Pria di Banyuwangi Terancam Hukuman 5 Tahun Bui Setelah Menjual Toa Masjid yang Dicuri

Pencurian toa masjid di Banyuwangi kembali menghebohkan masyarakat setempat. Jemaah Masjid Kholilulloh, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, dikagetkan dengan hilangnya amplifier atau toa masjid menjelang salat Subuh. Akibatnya, muazin gagal mengumandangkan azan menggunakan pengeras suara pada Kamis (5/2/2026). Kejadian ini memicu kekhawatiran dan kekecewaan dari warga sekitar.

Tak berselang lama, amplifier milik masjid tersebut diketahui dijual melalui akun media sosial Facebook. Unit Reskrim Polsek Genteng yang sebelumnya menerima laporan, langsung mengamankan Aldi Sucipto (28), warga Kecamatan Singojuruh, yang diduga sebagai pelaku pencurian. Aldi diamankan di rumahnya pada Jumat (6/2/2026) sore.



Pemeriksaan Pelaku Pencurian Toa Masjid oleh Polisi

Amplifier TOA yang Disita sebagai Barang Bukti

Penggerebekan Rumah Pelaku oleh Petugas Polisi

Pemilik Masjid Mengungkapkan Kekesalan atas Kejadian Ini

Penyebab Motif Pencurian

Kanit Reskrim Polsek Genteng Ipda Sujarwadi Putra mengatakan, kasus ini terungkap berkat kejelian teknisi masjid yang menemukan amplifier serupa dijual di marketplace Facebook. “Saksi melihat amplifier to yang mirip dengan milik masjid dijual di Facebook. Setelah dilakukan komunikasi dan transaksi, nomor seri barang tersebut dicek dan ternyata sama persis dengan milik masjid yang hilang,” ujar Ipda Sujarwadi Putra, Sabtu (7/2/2026).

Setelah dipastikan identik, pihak takmir masjid langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat mencuri dan menjual amplifier tersebut karena membutuhkan uang untuk biaya melamar pekerjaan ke Surabaya.

Kerugian dan Tindakan Lanjutan

Polisi turut mengamankan dua unit amplifier TOA sebagai barang bukti, yakni Amplifier ZA-2240 dan ZA-2120, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 6,9 juta. “Saat ini pelaku masih kami amankan di Polsek Genteng untuk pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Aldi terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dengan jeratan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindakan kriminal seperti pencurian bisa berujung pada hukuman yang sangat berat.

Dampak pada Masyarakat dan Kepercayaan

Kejadian ini tidak hanya merugikan pihak masjid secara finansial, tetapi juga memberikan dampak psikologis kepada jemaah. Pencurian alat ibadah seperti toa masjid dianggap sebagai tindakan yang sangat tidak sopan dan merusak rasa kepercayaan masyarakat terhadap lingkungan sekitar.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat akan perlunya menjaga keamanan tempat-tempat ibadah. Selain itu, adanya penggunaan media sosial dalam penjualan barang curian juga menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian.

Langkah Pencegahan dan Edukasi

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, polisi dan tokoh masyarakat di Banyuwangi diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dalam hal keamanan. Edukasi tentang pentingnya menjaga kebersihan dan keamanan tempat ibadah serta penggunaan media sosial secara bertanggung jawab juga diperlukan.

Selain itu, masyarakat diimbau agar lebih waspada terhadap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Dengan kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, diharapkan dapat mencegah tindakan kriminal yang merugikan orang lain.

Pertanyaan Umum (FAQ)

1. Apa saja konsekuensi hukum yang bisa dihadapi pelaku pencurian toa masjid?

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menjerat pelaku pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

2. Bagaimana cara mencegah pencurian di tempat ibadah?

Masyarakat dapat meningkatkan keamanan dengan memasang CCTV, melakukan patroli rutin, dan menjaga kebersihan serta kerapihan lingkungan sekitar tempat ibadah.

3. Apa peran masyarakat dalam mencegah tindakan kriminal?

Masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan. Selain itu, kepedulian terhadap lingkungan sekitar juga sangat diperlukan.

4. Apa dampak dari kejadian ini terhadap masyarakat?

Kasus ini memberikan dampak psikologis dan kepercayaan masyarakat terhadap lingkungan sekitar. Oleh karena itu, pentingnya kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga keamanan.

5. Bagaimana tanggapan pihak masjid terhadap kejadian ini?

Pihak takmir masjid menyampaikan kekecewaan atas tindakan pencurian ini. Mereka berharap pihak berwajib dapat menindaklanjuti kasus ini secara tegas dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Kesimpulan

Peristiwa pencurian toa masjid di Banyuwangi menjadi peringatan bahwa tindakan kriminal tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga merusak rasa kepercayaan masyarakat. Dengan tindakan tegas dari pihak berwajib dan kesadaran masyarakat yang tinggi, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir. Semua pihak harus bekerja sama untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam beribadah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *