Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah Gereja Sintang Memasuki Tahap Sidang
Kasus korupsi dana hibah pembangunan gereja di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memasuki tahap penting setelah dua tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang untuk segera diproses dalam persidangan. Proses ini menandai penyelesaian tahap II dari penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.
Dalam pernyataannya, Kepala Kejati Kalbar Dr Emilwan Ridwan menyampaikan bahwa berkas perkara kedua tersangka, Hidayat Nawawi dan Renie Gonie, telah dinyatakan lengkap atau P-21. Hal ini menjadi dasar bagi pihak kejaksaan untuk melakukan penyerahan berkas dan barang bukti kepada Kejari Sintang.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Peneliti menilai berkas perkara sudah memenuhi syarat,” ujar Emilwan saat konferensi pers di Kantor Kejari Sintang, Kamis (18/12/2025).

Setelah proses tahap II selesai, JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Taufik Effendi, Kepala Kejari Sintang, menegaskan bahwa penuntutan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi

Dalam kasus ini, tersangka diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang untuk pembangunan Gereja Kalimankan Evangelis (GKE) Petra pada tahun 2017. Perbuatan mereka disebut menyebabkan kerugian keuangan negara.
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka terkena dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga terkena dugaan pelanggaran Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU yang sama.
Selain ancaman pidana, tersangka juga dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan proses penuntutan.
Komitmen Kejaksaan dalam Penegakan Hukum

I Wayan Gedin Arianta, Kasi Penkum Kejati Kalbar, menyampaikan komitmen kejaksaan untuk terus menjalankan tugasnya dalam penegakan hukum secara tegas, khususnya terhadap tindak pidana korupsi. Ia menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawasi pengelolaan keuangan negara dan dana hibah pemerintah daerah.
“Kejaksaan tidak akan ragu dalam menindak siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Pengawasan terhadap penggunaan dana hibah dan anggaran pemerintah daerah menjadi prioritas utama agar dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur yang bermanfaat.
Reaksi Masyarakat dan Dunia Politik
Peristiwa ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan para tokoh politik di Kalimantan Barat. Banyak pihak menilai bahwa tindakan kejaksaan merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem anti-korupsi di daerah.
Beberapa warga Sintang mengungkapkan rasa harapannya agar proses hukum ini dapat berjalan cepat dan adil. Mereka berharap kasus ini bisa menjadi contoh bagi pihak lain yang mencoba menggelapkan dana negara.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa yang dimaksud dengan Tahap II dalam kasus korupsi?
Tahap II adalah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan lebih lanjut.
Apa saja pasal yang dituduhkan kepada tersangka?
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.
Bagaimana proses penuntutan berlangsung?
Setelah Tahap II, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Apakah tersangka akan ditahan?
Ya, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A.
Apa tanggapan masyarakat terhadap kasus ini?
Banyak masyarakat berharap proses hukum berjalan cepat dan adil, serta menjadi contoh bagi pihak lain.
Kesimpulan
Kasus korupsi dana hibah GKE Petra di Sintang menunjukkan komitmen pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana negara. Proses hukum yang sedang berlangsung menjadi indikator kuat bahwa korupsi tidak akan dibiarkan berlalu tanpa konsekuensi.
Dengan penegakan hukum yang tegas dan transparan, diharapkan masyarakat dapat kembali percaya pada sistem pemerintahan dan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara.










