Example 728x250
none

Jejak Kekejaman Yusak Tiris: Dulu Bunuh Istri-Menantu, Kini Habisi Nyawa Pasangan Muda

6
×

Jejak Kekejaman Yusak Tiris: Dulu Bunuh Istri-Menantu, Kini Habisi Nyawa Pasangan Muda

Share this article

Pria Berinisial YT Ditangkap Usai Tikam Sadis Sejoli di Sorong, Dikenal sebagai Residivis Pembunuhan

Pria berinisial YT (35) ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap sejoli di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Pelaku menikam korban hingga tewas dalam kejadian yang terjadi pada Rabu (4/2/2026) pukul 03.00 WIT. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku adalah residivis kasus pembunuhan terhadap istri dan menantunya pada tahun 2020.

Penangkapan Terjadi Kurang dari 24 Jam Setelah Kejadian

Tim Polresta Sorong Kota berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku ditemukan di SP 1, Distrik Mariat, Sorong. Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan hingga polisi harus memberikan tindakan tegas dengan menembaknya di kaki bagian kanan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menikam korban serta motor yang digunakan untuk melarikan diri. Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U Tan menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan polisi adalah tindakan terukur agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Yusak Tiris Mantan Pembunuh Istri dan Menantunya

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Amry Siahaan, mengungkapkan bahwa pelaku adalah residivis yang pernah melakukan pembunuhan terhadap istri dan menantunya di Jayapura pada 2020. Pelaku telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan baru beberapa bulan bebas.

Amry menyebutkan bahwa pelaku sudah dua kali melakukan pembunuhan dengan total empat korban, termasuk sejoli di Sorong. “Pelaku ini telah melakukan aksi pembunuhan dua kali dengan korban empat orang,” ujarnya.

Motif Pembunuhan Diduga Karena Cemburu

Setelah keluar dari penjara, Yusak sempat menjalin hubungan dengan salah satu korban, FR (23). Namun hubungan tersebut renggang hingga pelaku mendapat kabar jika FR telah memiliki kekasih baru. Dari informasi tersebut, pelaku memutuskan untuk mencari tahu keberadaan korban.

Pada malam kejadian, pelaku mendatangi rumah FR di Jalan Nuri, Kelurahan Remu Utara, Kecamatan Sorong. Di sana, pelaku menemukan korban sedang bersama dengan kekasih barunya. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mengambil pisau yang telah disiapkan dan menikam korban secara sadis.

Korban Meninggal Dunia Setelah Mendapat Perawatan

Hasil visum sementara menunjukkan bahwa korban perempuan mengalami tujuh luka tusukan di bagian dada belakang, sementara korban laki-laki mengalami tiga luka tusukan di bagian dada. Kedua korban meninggal setelah mendapat perawatan di rumah sakit.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat 3, Pasal 458 ayat 1, dan Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, polisi juga mengamankan baju dan celana milik pelaku sebagai barang bukti.

Pengakuan dan Reaksi Masyarakat

Motif utama dari pembunuhan ini diduga kuat karena cemburu dan rasa sakit hati. Amry mengungkapkan bahwa pelaku merasa tersinggung setelah mengetahui korban memiliki kekasih baru. Hal ini membuatnya bertindak tanpa pertimbangan.

Reaksi masyarakat terhadap kejadian ini sangat marah. Banyak warga yang meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Sementara itu, keluarga korban masih dalam proses pemulihan mental dan emosional.

FAQ

Apa motif dari pembunuhan sejoli di Sorong?

Motif utama dari pembunuhan ini adalah cemburu dan rasa sakit hati akibat korban memiliki kekasih baru.

Bagaimana cara pelaku menikam korban?

Pelaku menggunakan pisau yang telah disiapkan sebelumnya dan menikam korban secara sadis di rumah FR.

Apakah pelaku memiliki riwayat kriminal sebelumnya?

Ya, pelaku adalah residivis yang pernah membunuh istri dan menantunya di Jayapura pada tahun 2020.

Apa ancaman hukuman yang diterima pelaku?

Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat 3, Pasal 458 ayat 1, dan Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Apa barang bukti yang diamankan oleh polisi?

Barang bukti yang diamankan antara lain pisau, motor, baju, dan celana milik pelaku.

Kesimpulan

Kejadian pembunuhan sadis sejoli di Sorong menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya pengendalian emosi dan kesadaran hukum. Yusak Tiris, yang sebelumnya pernah melakukan pembunuhan, kembali berulah dan membawa dampak besar bagi korban serta masyarakat sekitar. Dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian, harapan besar diarahkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *