Tanah Kosong yang Tak Terpakai Bisa Diambil Negara, Ini Alasannya
Di tengah isu tanah telantar yang semakin marak, pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Aturan ini menegaskan bahwa setiap tanah yang telah memiliki izin penggunaan harus segera dimanfaatkan. Jika tidak digunakan atau dibiarkan terlantar, negara berhak mengambil alih tanah tersebut.
Proses Penetapan Tanah Telantar yang Harus Diketahui
Menurut Kasubdit Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Pramusinto, proses penertiban tanah telantar tidak dilakukan secara mendadak. Pemerintah akan melakukan serangkaian tahapan sebelum menetapkan tanah sebagai objek penertiban. Proses ini meliputi:
- Evaluasi tanah telantar
- Pemberian peringatan melalui Surat Peringatan 1, 2, dan 3
- Penetapan tanah telantar sebagai objek penertiban
Proses ini memakan waktu lebih dari dua tahun, sehingga pemilik tanah tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki kondisi tanah mereka sebelum tindakan lebih lanjut diambil.
Kriteria Tanah yang Bisa Diambil Negara
Berdasarkan Pasal 6 dalam PP Nomor 48 Tahun 2025, ada beberapa kriteria yang menentukan apakah suatu tanah bisa diambil oleh negara. Berikut adalah poin-poin utamanya:
- Objek penertiban meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
- Tanah hak milik bisa menjadi objek penertiban jika tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara selama bertahun-tahun. Contohnya, jika tanah itu dikuasai oleh masyarakat atau pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemilik asli.
- Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan bisa diambil jika tidak digunakan atau dibiarkan terlantar selama minimal dua tahun sejak diterbitkannya hak.
- Tanah hak guna usaha bisa diambil jika tidak digunakan atau tidak dimanfaatkan selama dua tahun sejak diterbitkannya hak.
- Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah bisa diambil jika tidak digunakan atau dibiarkan terlantar selama dua tahun sejak diterbitkannya dasar penguasaan.
Tujuan Pengambilalihan Tanah Telantar

Tanah yang ditetapkan sebagai tanah telantar dapat menjadi Aset Bank Tanah dan/atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Nantinya, tanah tersebut bisa digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti:
- Reforma agraria
- Proyek strategis nasional
- Bank Tanah
- Cadangan negara lainnya
- Kepentingan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri
Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya ingin mengambil alih tanah yang tidak terpakai, tetapi juga ingin memastikan bahwa tanah tersebut digunakan secara optimal untuk kepentingan publik.
Dampak bagi Pemilik Tanah
Pengambilalihan tanah telantar bukanlah hal yang ringan. Bagi pemilik tanah yang tidak memenuhi kriteria penggunaan, mereka bisa kehilangan aset yang mereka miliki. Namun, aturan ini juga bertujuan untuk mencegah pemborosan sumber daya dan meningkatkan efisiensi penggunaan lahan.
Selain itu, pemerintah juga memberi kesempatan kepada pemilik tanah untuk memperbaiki kondisi tanah mereka sebelum tindakan lebih lanjut diambil. Hal ini menunjukkan bahwa proses penertiban dilakukan secara bertahap dan tidak langsung mengambil alih tanah tanpa pemberitahuan.
FAQ
Apa saja kriteria tanah yang bisa diambil oleh negara?
Tanah yang tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara selama jangka waktu tertentu bisa diambil oleh negara. Kriteria ini berlaku untuk berbagai jenis tanah, termasuk tanah hak milik, hak guna bangunan, dan lainnya.
Bagaimana proses penertiban tanah telantar?
Proses penertiban melibatkan evaluasi, pemberian peringatan, dan penetapan tanah sebagai objek penertiban. Proses ini memakan waktu lebih dari dua tahun agar pemilik tanah memiliki kesempatan untuk memperbaiki kondisi tanah mereka.
Apa tujuan pengambilalihan tanah telantar?
Tujuannya adalah untuk memastikan penggunaan tanah yang optimal dan mencegah pemborosan sumber daya. Tanah yang diambil oleh negara bisa digunakan untuk kepentingan publik, seperti proyek strategis nasional dan reforma agraria.
Apakah pemilik tanah bisa mengajukan keberatan?
Ya, pemilik tanah bisa mengajukan keberatan melalui proses hukum yang tersedia. Namun, penting untuk memenuhi kriteria penggunaan tanah agar tidak terkena tindakan lebih lanjut.
Bagaimana dampaknya bagi masyarakat?
Dampaknya bisa bervariasi, tergantung pada situasi dan kondisi tanah yang bersangkutan. Namun, secara umum, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan lahan dan memastikan bahwa tanah digunakan untuk kepentingan umum.
Kesimpulan
Aturan baru tentang penertiban tanah telantar menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan penggunaan lahan yang optimal. Dengan proses yang jelas dan transparan, pemerintah ingin menghindari pemborosan sumber daya dan meningkatkan manfaat bagi masyarakat. Meskipun ada risiko bagi pemilik tanah yang tidak memenuhi kriteria, aturan ini juga memberi ruang untuk perbaikan dan penggunaan yang lebih baik. Dengan demikian, kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menjaga keadilan dan keberlanjutan penggunaan tanah di Indonesia.
