Tanah Telantar: Berapa Lama Dicap Nganggur Sebelum Diambil Negara?
Pemerintah Indonesia kini lebih tegas dalam menata kembali penggunaan tanah yang tidak dimanfaatkan. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, masyarakat kini harus lebih waspada terhadap status tanah yang mereka miliki. Salah satu pertanyaan utama yang muncul adalah: berapa lama tanah bisa dianggap nganggur sebelum diambil oleh negara?
Menurut aturan yang dikeluarkan, waktu minimal untuk tanah yang tidak digunakan adalah dua tahun. Namun, ini bukan berarti tanah akan langsung diambil setelah masa tersebut. Proses penertiban melalui serangkaian tahapan yang harus dilewati pemerintah sebelum menetapkan tanah sebagai objek penertiban.
Tahapan Penertiban Tanah Telantar
Proses penertiban tanah tidak dilakukan secara mendadak. Ada beberapa langkah penting yang harus dipenuhi:
-
Evaluasi Tanah Telantar
Pemerintah melakukan survei dan evaluasi terhadap tanah yang diduga tidak dimanfaatkan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanah benar-benar tidak digunakan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. -
Peringatan Tanah Telantar
Setelah dilakukan evaluasi, pemilik tanah akan menerima surat peringatan. Surat ini biasanya diberikan dalam tiga tahap: Surat Peringatan 1, Surat Peringatan 2, dan Surat Peringatan 3. Tujuannya adalah memberi kesempatan kepada pemilik untuk memperbaiki kondisi tanah. -
Penetapan Tanah Telantar
Jika tanah tetap tidak digunakan setelah pemberian peringatan, pemerintah dapat menetapkan tanah tersebut sebagai objek penertiban. Langkah ini hanya dilakukan setelah semua prosedur selesai.
Kriteria Tanah yang Bisa Diambil Negara
Tidak semua jenis tanah bisa diambil oleh negara. Berikut adalah kriteria utama yang ditetapkan dalam PP Nomor 48 Tahun 2025:
-
Tanah Hak Milik
Tanah hak milik hanya bisa menjadi objek penertiban jika dengan sengaja tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara selama jangka waktu tertentu. Contohnya, jika tanah tersebut dikuasai oleh masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan. -
Tanah Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan
Tanah-tanah ini bisa diambil negara jika tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dipelihara selama paling cepat dua tahun sejak diterbitkannya hak. -
Tanah Hak Guna Usaha
Tanah hak guna usaha juga bisa diambil jika tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan selama dua tahun. -
Tanah Berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah
Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah bisa diambil jika tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dipelihara selama dua tahun sejak diterbitkannya dasar penguasaan tersebut.
Tanggapan dari Pihak Terkait
![]()
Kasubdit Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Pramusinto, menjelaskan bahwa aturan ini bukanlah cara pemerintah untuk mengambil alih tanah secara sembarangan. Ia menegaskan bahwa sebagian besar tanah yang ada sudah bersertifikasi dan diakui kepemilikannya oleh negara.
“Jika tanah tersebut benar-benar tidak digunakan dalam jangka waktu lama dan sesuai dengan kriteria, maka pemerintah baru bisa menetapkan tanah tersebut sebagai objek penertiban,” ujarnya.
Dampak bagi Masyarakat

Aturan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama para pemilik tanah yang tidak aktif. Namun, pemerintah menegaskan bahwa tujuan dari aturan ini adalah untuk mewujudkan keadilan dalam penggunaan tanah dan mencegah penggunaan tanah yang tidak optimal.
Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan lahan, terutama di kawasan-kawasan strategis seperti pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, dan perumahan.
FAQ
Q: Apakah semua tanah yang tidak digunakan bisa diambil negara?
A: Tidak. Hanya tanah yang memenuhi kriteria dan telah melewati proses penertiban yang bisa diambil negara.
Q: Bagaimana jika saya memiliki tanah yang belum digunakan?
A: Anda disarankan untuk segera memanfaatkan tanah tersebut agar tidak masuk dalam daftar penertiban. Jika tanah Anda tidak digunakan, Anda akan menerima surat peringatan terlebih dahulu.
Q: Apakah ada batas maksimal waktu tanah bisa nganggur?
A: Tidak ada batas maksimal. Namun, proses penertiban hanya dilakukan setelah tanah memenuhi kriteria dan melewati semua tahapan yang ditetapkan.
Kesimpulan
Aturan penertiban tanah telantar merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan lahan dan menciptakan keadilan sosial. Meski prosesnya rumit, aturan ini diharapkan dapat membantu masyarakat lebih sadar akan pentingnya memanfaatkan tanah yang dimiliki.
(Read also: [Berita detikcom Lainnya])


